You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaksel Sisir Ranjau Paku di Kecamatan Setiabudi
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Satpol PP Jaksel Bersihkan Ranjau Paku di Dua Ruas Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penyisiran ranjau paku di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Setiabudi.

Kita akan terus lakukan penyisiran di jalan-jalan

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel mengatakan, penyisiran ranjau paku dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara.

"Kami terus antisipasi gangguan Trantibum dengan menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Rabu (3/7). 

Satpol PP Jaksel Terus Intensifkan Operasi Ranjau Paku

Daniel menjelaskan, dalam penyisiran di kawasan Jalan HR Rasuna Said berhasil dibersihkan paku, kawat hingga baut dengan berat mencapai lima kilogram

"Untuk pembersihan ranjau paku di Jalan HR Rasuna Said kita kerahkan lima personel Satpol PP," terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Karet Semanggi, Surata menuturkan, untuk penyisiran ranjau paku di Jalan Gatot Subroto berhasil dibersihkan 20 potongan besi payung. 

"Kami menggunakan alat modifikasi yang dilengkapi magnet. Kita akan terus lakukan penyisiran di jalan-jalan protokol, minimal satu hari satu kali penyisiran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1175 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye942 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye769 personFakhrizal Fakhri
close